dana-tunai-banner
page_banner_4r

Anda Butuh Pinjaman Dana Tunai ?

Team kami siap menjelaskan semua syarat, cara pengajuan dan seluruh proses pencairan. Apabila anda masih belum jelas, gunakan kesempatan ini untuk menghubungi kami. Kami senang bisa berbicara dengan anda. Mudah, Murah, Cepat dan Tanpa Ribet.

Persyaratan Pinjaman Dana Tunai

Persyaratan Umum Pemohon :
  • Konsumen berkarakter baik
  • BPKB harus asli bukan duplikat
  • Usia pemohon minimal 20 tahun dan maximal 62 tahun
  • Harga kendaraan sesuai dengan price list Olympindo

 Persyaratan Data Perorangan :
  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Foto Copy KTP Pasangan/Penjamin
  • Foto Copy PBB/Rek Listrik/(Bila Mengontrak) Bukti Sewa Rumah
  • Foto Copy Rekening Tabungan
  • Foto Copy Slip Gaji/Bukti Penghasilan lainnya
  • Foto Copy STNK dan BPKB

 Persyaratan Data Perusahaan :
  • Foto Copy KTP Komisaris
  • Foto Copy KTP Direktur Utama
  • Foto Copy SIUP, NPWP, TDP, Akte Pendirian
  • Foto Copy Domisili Usaha
  • Foto Copy Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Foto Copy STNK dan BPKB

Persyaratan bukanlah persyaratan baku bila tidak lengkap dapat diganti dengan persyaratan penunjang lainnya./ konsultasikan dengan marketing kami.

Kami akan memberikan solusi untuk mempermudah pengajuan Pinjaman dana. 








1. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. 

2. Bukti identitas diri : fotocopy KTP  dan fotocopy Kartu Keluarga (@ 1 lembar). Pastikan dulu tanggal berlaku KTP anda tidak kadaluwarsa. KTP dan KK yang diterima adalah KTP dan KK sesuai kota tempat anda berdomisili. Bila KTP dan KK dari luar kota tempat anda berdomisili bisa menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW.
KTP+suami+istri
KTP Suami Istri
Kartu+Keluarga
Kartu Keluarga

3. Bukti domisili : fotocopy  bukti pembayaran rekening listrik maksimal 3 bulan ke belakang atau bukti pembayaran PBB rumah (1 lembar).

Rekening+Listrik
Bukti Pembayaran Rekening Listrik

4. Bukti penghasilan : fotocopy slip gaji untuk karyawan atau fotocopy rekening buku tabungan 3 bulan terakhir.



Slip+Gaji
Slip Gaji
ATAU
Surat+Keterangan+Usaha
Surat Keterangan Usaha
5. Bukti kepemilikan motor atau mobil : fotocopy STNK motor atau mobil dan fotocopy BPKB motor atau mobil (@ 1 lembar).
STNK
STNK
BPKB1
BPKB : Identitas Pemilik
BPKB2
BPKB : Identitas Kendaraan
Itu adalah 5 hal penting yang perlu diperhatikan bilamana anda berencana untuk mengajukan pinjaman cepat jaminan BPKB maka anda perlu memastikan bahwa anda memenuhi semua persyaratan tersebut lebih dahulu supaya pinjaman uang yang anda ajukan segera cair. Setelah persyaratan diatas telah lengkap segera hubungi saya. 

Setelah selesai mengisi map aplikasi dan melengkapi persyaratan data, maka aplikasi pengajuan segera diproses sesuai urutan konsumen pada saat itu. Anda hanya menunggu untuk proses data dan wawancara dengan bagian Credit Analyst (CA) dan menunggu pencairan pengajuan pinjaman uang anda yang kurang lebih waktunya 1-2 jam.  Setelah itu nama anda akan dipanggil oleh bagian keuangan untuk serah terima uang tunai. Pinjaman uang minimal sebesar Rp 3.000.000 dan maksimal Rp 30.000.000. Jangka waktu pinjaman yang bisa anda pilih yaitu 6 bulan, 11 bulan, 12 bulan, 17 bulan, 18 bulan, 23 bulan dan 24 bulan.

Pinjaman jaminan BPKB ini khusus bagi bapak/ibu/saudara pemilik kendaraan yang mempunyai penghasilan tetap baik itu statusnya karyawan ataupun usahawan. Kami memberikan plafon dana tunai yang lebih tinggi bagi anda yang BPKB kendaraannya atas nama sendiri. Untuk pembayaran angsuran bulanan, anda tidak perlu repot datang ke kantor untuk menyetor angsuran ke kasir. Pembayaran angsuran bulanan bisa dilakukan dengan mudah sekali tanpa merepotkan anda yang sibuk bekerja. Anda bisa melakukan pembayaran angsuran bulanan melalui ATM dan di kantor pos yang terdekat dengan rumah anda.

Apabila nama anda berbeda dengan nama yang tercantum di dalam BPKB motor karena motor tersebut anda beli dari pihak pertama (jual beli) maka mohon disertakan kwitansi jual beli dan fotocopy KTP pemilik sebelumnya (sebagai motor pribadi dan anda sebagai pemilik kedua hanya belum balik nama saja). Namun, apabila yang terjadi adalah nama yang tercantum di dalam BPKB motor tersebut adalah nama orang tua atau nama saudara atau nama teman maka sebelumnya mohon anda minta ijin dan persetujuan dari pemilik motor tersebut (bukan motor pribadi anda).